Pusat Bantuan
Kirim tiket

Artikel ini diterjemahkan oleh AI dari English. Beberapa detail mungkin tidak sepenuhnya akurat.

Minta Faktur Pajak untuk Penjual Indonesia

Terakhir diperbarui: 24 Aug 2026

Apa itu Faktur Pajak?

Faktur pajak berfungsi sebagai bukti pemungutan pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia.

Persyaratan untuk Meminta Faktur Pajak untuk Kredit Pajak Masukan:

  • Penjual yang meminta faktur pajak harus terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh pemerintah Indonesia.
  • Penjual harus mencantumkan verifikasi identitas, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), di dalam isi email. Email harus memuat informasi berikut:
    • Nama Depan dan Nama Belakang (sesuai dengan TAXID/NIK)
    • Nomor TAXID/NIK
    • Bulan dan Tahun transaksi yang diminta
    • Alamat Email Penjual
    • Lampirkan Invoice (jika berlaku)
  • Batas waktu pengajuan faktur pajak untuk transaksi pada bulan berjalan adalah tanggal 20 bulan berikutnya, pukul 23.59 WIB.
  • Faktur pajak akan dikirimkan ke email terdaftar penjual setiap bulan, paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah transaksi.
  • Penjual dapat mengajukan permintaan faktur pajak melalui tautan ini atau dengan mengirim email ke support@g2g.com.
  • Subjek email harus berbunyi: “Permintaan Faktur Pajak_ID Penjual_Nama Penjual_Bulan/Tahun Transaksi” (misalnya, 0424).
Apakah artikel ini membantu?