Artikel ini diterjemahkan oleh AI dari English. Beberapa detail mungkin tidak sepenuhnya akurat.
PPN Korea
Terakhir diperbarui: 24 Aug 2026
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Korea diterapkan pada transaksi yang berlaku. Berikut adalah rincian penting mengenai penerapan PPN Korea:
- Negara: Korea
- Nama Pajak: Pajak Pertambahan Nilai
- Singkatan Pajak: PPN
- Tarif Pajak: 10%
- Jenis Pajak: Biaya Penanganan, Produk, Komisi, dan Biaya Pencairan
Ilustrasi:
1. Penjual Korea & Pembeli Korea**
- Penjual: KRVAT atas Komisi & Biaya Pencairan
- Pembeli: KRVAT atas Biaya Penanganan (Pengecualian: Tidak ada KRVAT atas Produk jika baik Pembeli maupun Penjual adalah orang Korea)
2. Penjual Non-Korea & Pembeli Korea
- Penjual: Tidak ada KRVAT
- Pembeli: KRVAT atas Produk & Biaya Penanganan
3. Penjual Korea & Pembeli Non-Korea
- Penjual: Tidak ada KRVAT
- Pembeli: Tidak ada KRVAT
(Catatan: Jika Pembeli Non-Korea berasal dari UK/UE, Penjual Korea akan dikenakan PPN UK/UE atas Komisi Penjual)
4. Penjual Non-Korea & Pembeli Non-Korea
- Penjual: Tidak ada KRVAT
- Pembeli: Tidak ada KRVAT