Pusat Bantuan
Kirim tiket

Artikel ini diterjemahkan oleh AI dari English. Beberapa detail mungkin tidak sepenuhnya akurat.

PPN Korea

Terakhir diperbarui: 24 Aug 2026

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Korea diterapkan pada transaksi yang berlaku. Berikut adalah rincian penting mengenai penerapan PPN Korea:

  • Negara: Korea
  • Nama Pajak: Pajak Pertambahan Nilai
  • Singkatan Pajak: PPN
  • Tarif Pajak: 10%
  • Jenis Pajak: Biaya Penanganan, Produk, Komisi, dan Biaya Pencairan

Ilustrasi:

1. Penjual Korea & Pembeli Korea**

  • Penjual: KRVAT atas Komisi & Biaya Pencairan
  • Pembeli: KRVAT atas Biaya Penanganan (Pengecualian: Tidak ada KRVAT atas Produk jika baik Pembeli maupun Penjual adalah orang Korea)

2. Penjual Non-Korea & Pembeli Korea

  • Penjual: Tidak ada KRVAT
  • Pembeli: KRVAT atas Produk & Biaya Penanganan

3. Penjual Korea & Pembeli Non-Korea

  • Penjual: Tidak ada KRVAT
  • Pembeli: Tidak ada KRVAT
    (Catatan: Jika Pembeli Non-Korea berasal dari UK/UE, Penjual Korea akan dikenakan PPN UK/UE atas Komisi Penjual)

4. Penjual Non-Korea & Pembeli Non-Korea

  • Penjual: Tidak ada KRVAT
  • Pembeli: Tidak ada KRVAT
Apakah artikel ini membantu?